Aplikasi My Pertamina Belum Terdaftar, Akankah Diblokir Kominfo?
Pemerintah Indonesia meminta agar setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik di dalam maupun di luar negeri, mendaftarkan diri ke pemerintah. Ternyata aplikasi myPertamina belum terdaftar, jadi harus diblokir?
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, Google, Facebook, Twitter, Gojek, dan PSE lainnya di Sektor Swasta harus mendaftar paling lambat 20 Juli 2022.
Dua tahun lalu, pendaftaran PSE dipertanyakan. Jika melewati batas waktu, aplikasi tersebut ilegal, dan Kominfo berhak memblokirnya. Bagaimana dengan PeduliLindung dan myPertamina? Keduanya digunakan oleh banyak orang saat ini.
Pada Jumat 15 Juli 2022, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, meski PeduliLindungi merupakan perusahaan publik, namun tidak tunduk pada peraturan tersebut karena merupakan perusahaan publik.
Namun, perusahaan tersebut telah terdaftar sebagai perusahaan publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan MyPertamina merupakan PSE lingkup swasta dan harus memenuhi syarat pendaftaran serta dapat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission), kata Menkominfo pada Jumat 15 Juli 2022.
Pemerintah sebelumnya telah memperingatkan PSE lokal dan asing untuk segera mendaftarkan diri ke pemerintah. Nama-nama seperti Google, Facebook, Twitter, dan Netflix belum terlihat terdaftar sebagai Private Scope Enterprises asing di Kominfo.
Berdasarkan pantauan detikINET di laman pse.kominfo.go.id siang tadi, terdapat 82 PSE asing, antara lain TikTok, Spotify, Mi Chat, Resso, Capcut, Ragnarok X: Next Generation, ShareIt, dan Linktree. Sementara itu, PSE Private Scope lokal yang telah terdaftar sebanyak 5488 orang, antara lain Gojek, Gopay, Ovo, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak. Masa pendaftaran tinggal lima hari lagi.